SR – Tomohon – Pemerintah Daerah Kota Tomohon secara resmi menyerahkan Sekaligus Memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dalam rapat paripurna hari ini. Selasa, 31 Maret 2026

Selain pelaporan pertanggung jawaban kinerja selama satu tahun penuh, pemerintah juga memaparkan rancangan Peraturan Daerah baru yang menggabungkan dua peraturan daerah sebelumnya guna mengoptimalkan potensi agro wisata dan kuliner daerah.

LKPJ yang diserahkan mencakup berbagai komponen penting sebagai dasar evaluasi pembangunan daerah tahun 2025, antara lain:
Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Arah Pembangunan: Selaras dengan visi “Tomohon Maju, Berdaya Saing, dan Sejahtera” serta RPJMD 2025-2029.
Mengutip data penting walikota menjelaskan Data demografi tahun 2025, data Sistem Cakupan (SC) 2025 sebagai dasar perencanaan program, Realisasi Keuangan:
- Pendapatan menurut jenis (Pendapatan Asli Daerah/PAD, dana transfer pusat, serta pendapatan lain yang sah).
- Belanja menurut jenis (belanja pegawai, barang/jasa, modal, serta bantuan sosial).
- Pembiayaan menurut jenis (pinjaman, serta sumber pembiayaan lain untuk proyek strategis).
Dalam tahun 2025, Pemerintah Kota Tomohon melakukan penyesuaian penjabaran anggaran dan alokasi belanja guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Penyesuaian tersebut difokuskan pada program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan kapasitas perangkat daerah dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah telah melaksanakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan beberapa poin utama sebagai berikut:
- Kebijakan Strategis: Langkah-langkah yang diambil untuk menghadapi tantangan pembangunan dan merespons aspirasi masyarakat.
- Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD: Penyelenggaraan tindakan korektif dan perbaikan berdasarkan masukan dari DPRD tahun anggaran sebelumnya.
Inovasi dan Pencapaian Keberhasilan: Pembangunan sarana prasarana pertanian, jalan raya, air bersih, pendidikan, dan fasilitas penanggulangan manifestasi; serta peningkatan pembudayaan dan pembangunan prasarana di tingkat kelurahan.
Kolaborasi Bersama: Kemajuan pembangunan merupakan hasil kerja sama antara pemerintah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat kota Tomohon.

Kota Tomohon, yang dikenal sebagai “Kota Bunga” dengan kekayaan flora, keindahan alam, dan budaya yang erat kaitannya dengan dunia kuliner, terus menjaga identitas tersebut sebagai potensi utama yang perlu dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah memaparkan rancangan Peraturan Daerah yang merupakan penggabungan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kota Bunga Tomohon dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Festival Bunga Internasional Tomohon.
Dengan Maksud dan Tujuan yaitu Mengoptimalkan potensi agro wisata melalui komunitas kuliner guna menciptakan ekosistem pariwisata berbasis keunikan daerah, serta meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Manfaat Strategis berupa Meningkatkan daya tarik investasi dan kunjungan wisatawan, memperkuat posisi Tomohon sebagai destinasi kuliner di Indonesia khususnya Sulawesi Utara, serta menjadi payung hukum dalam pengembangan, penataan, dan branding daya saing daerah.
Pemerintah menyadari bahwa pelaksanaan pembangunan tahun 2025 belum sepenuhnya memenuhi seluruh aspirasi masyarakat, dan rancangan Peraturan Daerah baru masih memerlukan pembahasan mendalam. Oleh karena itu, pemerintah mengharapkan dukungan, masukan, dan kerjasama yang konstruktif dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD dalam proses perbaikan pemerintahan ke depan serta pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.
Walikota Menutup Laporan dengan mengharapkan “melalui sinergi yang semakin kuat antara pemerintah dan DPRD, akan terwujud Kota Tomohon yang maju, berdaya saing, dan sejahtera”. (RPS)






