SR – MANADO || – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Utara, Louis Carl Schramm, menyatakan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, baik masyarakat maupun organisasi adat. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi DPRD Sulut yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Provinsi, Selasa (10/3/2026).
Pernyataan itu tercuat menanggapi dorongan dari Koordinator Germas, Steven Kembuan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang masyarakat adat.
Steven Kembuan dalam rapat tersebut menyoroti belum adanya pembahasan serius terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang masyarakat adat.
Ia menyampaikan keprihatinannya karena hingga saat ini DPRD Sulut dinilai belum menghasilkan produk hukum yang secara khusus mengatur keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.
Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap tokoh masyarakat adat masih sangat minim jika dibandingkan dengan perhatian terhadap tokoh agama yang sempat mendapat pembahasan insentif.
“Sampai saat ini belum ada produk Perda masyarakat adat yang diketuk oleh DPRD Provinsi Sulut,” ungkap Steven.
Ia menambahkan, Sulawesi Utara sejatinya dikenal sebagai daerah yang kental dengan nilai-nilai adat dan budaya. Namun, menurutnya, kekayaan tersebut belum diiringi dengan perhatian kebijakan yang memadai dari pemerintah.
“Provinsi Sulut ini sangat kental dengan adat dan budaya, tetapi seolah belum mendapat perhatian yang memadai dari pemerintah. Kami berharap DPRD dapat mendorong pemerintah untuk menghadirkan program yang berkaitan dengan masyarakat adat,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Steven juga mengemukakan gagasan mengenai pembangunan pusat kebudayaan yang bisa mewadahi representasi berbagai etnis di Sulawesi Utara. Ia membayangkan sebuah lokasi terpadu yang menampilkan kekayaan kuliner, tarian, dan unsur budaya lainnya dari empat hingga lima etnis besar di daerah tersebut.
“Wisatawan bisa melihat kuliner, tarian, dan berbagai unsur budaya lainnya di satu tempat. Namun hingga saat ini, gagasan itu belum juga terwujud,” imbuhnya.
RDP tersebut turut dihadiri sejumlah anggota dewan, yakni Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Paruntu, Wakil Ketua Komisi IV Louis Carl Schramm, Anggota Komisi II Ruslan Abdul Gani, serta Wakil Ketua Komisi I Rhesa Waworuntu.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Louis Carl Schramm memberikan penjelasan mengenai proses pembentukan Perda masyarakat adat. Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut bukan hanya domain DPRD, melainkan juga membutuhkan peran aktif dari berbagai pemangku kepentingan.
“Saya bagian dari Bapemperda dan sering berdiskusi dengan tokoh-tokoh masyarakat adat mengenai Perda ini. Namun perlu dipahami bahwa pembentukan Perda bukan hanya tanggung jawab DPRD, melainkan juga seluruh stakeholder yang terkait,” ujarnya.
Louis mengungkapkan bahwa sebenarnya pernah ada dorongan dari seorang akademisi untuk segera membentuk Perda masyarakat adat. Namun ketika diminta menyusun draf Ranperda sebagai langkah awal, dokumen tersebut tidak kunjung diserahkan ke DPRD.
“Saat itu saya mengatakan akan menunggu Ranperda tersebut. Profesor tersebut menyampaikan sudah berkoordinasi dengan biro hukum, tetapi sampai hari ini draf Ranperda tentang adat belum pernah masuk ke DPRD. Jadi bagaimana kita bisa memulai jika drafnya saja tidak ada,” jelasnya.
Ke depan, menurut Louis, penyusunan Ranperda masyarakat adat idealnya melibatkan partisipasi langsung dari komunitas adat dan organisasi terkait agar rumusannya lebih komprehensif.
Untuk tahun ini, Ranperda tersebut kemungkinan besar tidak dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) karena tahapan yang sudah berjalan. Namun, Louis bilang, jika draf Ranperda sudah tersedia, DPRD dapat mengusulkannya sebagai inisiatif legislatif pada periode mendatang.












