Raker Bersama Komisi II DPR-RI, Gubernur Yulius Paparkan 5 Poin Yang Menjadi Kendala Di Sulut

PEMPROV SULUT33 Dilihat

JAKARTA, Storyrakyat.com – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, hadiri rapat kerja (Raker) dan RDP Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah BMD dan Aset BUMD dalam PAD, bersama Komisi II DPR – RI, Selasa (15/9/2026).

Dalam rapat, Gubernur Yulius mendapat giliran bicara mewakili Sulawesi Utara.
Pada kesempatan itu, pertama Gubernur menjelaskan kondisi geografis yang ada di Sulawesi Utara.

“Sulawesi utara memiliki 33% daratan dan 77% lautan. Dari 33% daratan terdiri dari pegunungan, lembah, jurang dan menyisakan daratan sedikit”, ujarnya.

Persoalan pertama di sektor pertanian Sulut hanya memiliki sawah seluas 39.000 Hektare, hal ini tentunya sangat mempengaruhi sektor pertanian. Untuk Sulut mencapai swasembada beras sangatlah tidak mungkin dengan kondisi 39.000 hektare ini.

Kedua, Banyaknya HGU yang masa pakai telah selesai, dan pemerintah daerah berharap lahanya dikembalikan.

“Kami ingin HGU dikembalikan ke daerah, AGAR pemprov bisa mengelola melalui Perusda dan BUMD untuk mendapat hak pengelolaan lahan sesuai peruntukannya”, tegarnya.

Persoalan keempat menyangkut Destinasi Pariwisata Super Prioritas(DPSP) Likupang.
Dari 5 kategori DPSP, hanya Sulut belum mendapat perhatian.
Dan penyebabnya adalah lahan di Likupang masih tumpang tindih dengan HGU milik PTP, yang sampai hari ini belum ada penyelesaian.

Dari 5 Destnasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) ini, hanya Sulut yang belum dikerjakan dikarenakan masalah HGU.

“Sudah banyak cara kami lakukan dan sudah melapor ke komisi IV DPR namun belum terselesaikan dan berharap di Sulut agar mendapat penyelesaian”, teranganya.

Gubernur berharap, masalah DPSP Likupang segera mendapat perhatian pemerintah pusat agar destinasi wisata di Sulut dapat berjalan sehingga memberi dampak positif bagi masyarakat.

Selanjutnya persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah mati.
Gubernur juga menjelaskan terkait lahan hidup yang tidak dapat digunakan disebabkan ijin pertambangan yang mati.
Ada ribual hektare lahan tidak dapat olah kaerena kewenangannya di Kementerian ESDM.

“Ini bukan hanya di ATR BPN saja tapi ada juga di Kementerian ESDM yang ribuan hektarenya terbengkalai dan hal ini menjadi atensi untuk kita”, takannya.

Setelah laporan Gubernur, Komisi II mendorong Kemendagri agar HGU yang habis izinnya agar dapat di iventarisir ke daerah agar dapat digunakan.
Selanjutnya akan di buat tim dan komisi II DPR yang akan mengawasi langsung bersama Menti ATR BPN agar HGU – HGU bisa diperuntukkan untuk daerah.
Apakah akan di terbitkan lagi HGU melalui Perusda atau BUMD atau diberikan HPR sesuai peruntukannya.

“Pada prinsipnya, Komisi II ingin menjadi jembatan yang baik antara pusat dan daerah. Kalau daerah menjadi tuan yang baik di kampungnya sendiri kita akan lebih senang”, ucap Ketua Komisi II.

Dari arahan tersebut, Gubernur menyambut dengan baik dan berharap inventarisasi segera dilaksanakan.

“Jangan sampai kedua kali Gubernur datang ke DPR kita nda beres. Urusan P3K cukup sekali datang harus segera beres”,tegas ketua Komisi.

(*/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *