Momen HUT Ke-62 Sulut, Gubernur Yulius Beri Kepastian Hukum 69 Aset Tanah

PEMPROV SULUT20 Dilihat

MANADO,Storyrakyat.com – Rangkaian HUT ke – 62 Provinsi Sulawesi Utara, Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE memberikan kepastian hukum atas 69 bidang tanah yang ada di Sulut, di Lapangan Upacara Kantor Gubernur, Rabu (23/9/2026).

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-62 Provinsi Sulawesi Utara tidak hanya menjadi seremonial semata, akan tetapi dalam acara ini tengah, ada penanda penting tentang bagaimana Pemerintah Daerah menjaga masa depannyadalam hal pengamanan aset.

Dalam rangkaian Upacara HUT ke 62 Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara, John Wiclif Aufa, A.Ptnh., M.H., QCRO, menyerahkan secara simbolis 69 sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE.

Penyerahan tersebut didampingi jajaran Kepala Kantor Pertanahan di tiga wilayah yakni ; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Alfrits Y. Opit, S.SiT., Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado Jumalianto, A.Ptnh., M.M., dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Richart Runtuwene, S.H., M.H.

Dari 69 bidang yang kini telah berkepastian hukum itu, terdiri dari ; 20 bidang di Kota Manado, 48 bidang di Kabupaten Minahasa, dan 1 bidang di Kabupaten Minahasa Utara.

Langkah ini bukan sekadar administratif, bagi Gubernur Yulius Selvanus, sertifikasi aset tanah ini adalah wujud nyata dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Gubernur mengapresiasi kinerja Kanwil BPN Sulut yang telah menuntaskan sertifikasi puluhan bidang aset tanah Pemprov Sulut. Menurutnya, sertipikat adalah instrumen vital dalam pengamanan Barang Milik Daerah (BMD).

Di tengah dinamika pembangunan dan potensi sengketa lahan yang kerap membayangi aset pemerintah di berbagai daerah, kepastian hukum atas 69 bidang tersebut menjadi modal untuk mencegah konflik di kemudian hari dan memastikan aset dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik. (*/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *