DPRD Bentuk Kembali Pansus Bahas Ranperda RTRW 2025–2045 Kota Tomohon

ADVERTORIAL, Tomohon34 Dilihat

SR || Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembentukan kembali Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2045 di Kota Tomohon, Rabu (18/2/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang, S.Sos, dan dihadiri Wakil Ketua Donald Pondaag bersama seluruh anggota DPRD Kota Tomohon.

Pembentukan kembali Panitia Khusus ini menjadi langkah strategis DPRD untuk melanjutkan sekaligus memaksimalkan pembahasan Ranperda RTRW yang memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan.

Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa dokumen RTRW merupakan instrumen utama dalam mengatur pemanfaatan ruang serta menjadi pedoman dalam pembangunan wilayah. Melalui dokumen ini, pemerintah daerah dapat merancang pengembangan kawasan secara terarah, mulai dari kawasan permukiman, ekonomi, pariwisata hingga perlindungan lingkungan.

“Ranperda RTRW ini sangat strategis karena akan menjadi acuan pembangunan Kota Tomohon dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara serius dan komprehensif,” tegas Turang.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyusunan RTRW harus mempertimbangkan berbagai aspek penting, seperti pertumbuhan penduduk, perkembangan wilayah, pembangunan infrastruktur, serta kelestarian lingkungan.

Keberadaan RTRW juga dinilai penting dalam memberikan kepastian hukum terkait pemanfaatan ruang. Tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi investor dan masyarakat yang terlibat dalam berbagai aktivitas pembangunan di Kota Tomohon.

Dengan adanya dokumen RTRW yang jelas, pembangunan diharapkan dapat berjalan lebih tertata, berkelanjutan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan keseimbangan lingkungan.

Melalui pembentukan kembali Panitia Khusus ini, DPRD optimistis pembahasan Ranperda RTRW Tahun 2025–2045 dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, sebagai landasan utama pembangunan jangka panjang Kota Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *