SR, SULUT – Upaya Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE untuk memperjuangkan nasib penambang rakyat tidak main-main.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026), Gubernur Yulius hadir bersama jajaran Pemprov Sulut dan secara khusus menyampaikan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulut dalam upaya memperjuangkan nasib penambang rakyat.
Gubernur Yulius menegaskan komitmennya agar para penambang rakyat di Sulawesi Utara tidak lagi berstatus ilegal, melainkan dapat beroperasi secara sah dan legal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, legalisasi penambang rakyat merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
“Ini adalah janji saya kepada masyarakat. Penambang rakyat harus mendapat kepastian hukum, agar mereka bisa bekerja dengan aman, tenang, dan bermartabat,” tegas Gubernur Yulius di hadapan anggota Komisi XII DPR RI.
Menurut Gubernur legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah daerah.
“Kami berharap melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar berpihak pada penambang rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” jelasnya
Dalam pemaparannya itu, Gubernur Yulius menyampaikan tujuh poin penting terkait pengelolaan WPR di Sulawesi Utara. Mulai dari pengaturan identitas penambang melalui KTP sesuai regulasi, penambahan kuota BBM bersubsidi, pengenaan pajak alat berat yang proporsional, hingga pengawasan ketat terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida.
Ia juga menyoroti perlunya penataan tata niaga hasil pertambangan rakyat, keterlibatan perguruan tinggi dalam riset dan pendampingan melalui BUMD, serta percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan bagi kegiatan pertambangan rakyat.
Usulan dan gagasan tersebut mendapat respons positif dari Komisi XII DPR RI dan dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan nasional di sektor pertambangan rakyat.
RDP turut dihadiri Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno.






