TOMOHON,Storyrakyat.com – Rapat paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar), Pendapat Akhir Fraksi – fraksi serta Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026, dihadiri oleh Wali Kota Tomohon Caroll J A Senduk SH, yang dilaksanakan di ruang rapat kantor DPRD Tomohon, Jumat (11/9/2026).
Rapat Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Drs. Johny Runtuwene, di dampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, SIK.
Rangkaian rapat paripurna diawali dengan pembacaan laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD Kota Tomohon atas Ranperda Perubahan APBD 2026, dan dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum masing – masing fraksi, selanjutnya memberikan catatan dan saran sekaligus menyatakan menerima dan menyetujui rancangan regulasi keuangan daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Dalam sambutan, Wali Kota menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon kinerjanya atas pembentukan peraturan daerah dan pengawasan dwngan penuh tanggung jawab serta membangun sinergi dan kemitraan bersama Pemerintah Kota Tomohon.
Dikesempatan itu Wali Kota Mengatakan, berbagai pandangan dan koreksi yang disampaikan dalam proses pembahasan merupakan poin yang penting dalam rangka menyempurnakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah agar semakin tepat sasaran, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Apresiasi khusus diberikan kepada badan anggaran (Banggar) dan seluruh anggota DPRD Kota Tomohon bersama tim anggaran pemerintah daerah yang telah memberikan waktu, tenaga dan pikiran dalam mengikuti seluruh tahapan pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026.
Wali Kota menekankan, sinergi yang terjadi selama proses pembahasan ditempatkan sebagai bagian dari proses demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul menjadi instrumen untuk memastikan setiap kebijakan anggaran yang diputuskan benar – benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan mendukung capaian sasaran pembangunan daerah.
Lanjutnya, Perubahan APBD Kota Tomohon 2026 merupakan instrumen penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan APBD. Dinamika perekonomian daerah merupakan kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta kebutuhan reel dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
Pembangunan.
Wali Kota menjelaskan, perubahan APBD bukan semata – mata dimaknai sebagai perubahan angka – angka dalam dokumen anggaran, tetapi upaya untuk menajamkan prioritas, meningkatkan kualitas belanja, mengoptimalkan pendapatan daerah serta menjaga kesinambungan fiskal daerah.
Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, Pemerintah Kota Tomohon bersama DPRD dituntut semakin selektif dalam menentukan prioritas belanja.
“Setiap biaya yang dianggarkan harus memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat, mendukung pelayanan publik dan memberikan dampak pada pembangunan serta aktivitas lembangunan daerah”, tegasnya.
Harus dipastikan bahwa APBD benar – benar hadir sebagai intrumen pembangunan yang mendorong penggunaan anggaran secara efektif, efisien, ekonomi dan tepat sasaran, meningkatkan pelayanan dasar, memperkuat perekonomian masyarakat serta kebijakan fiskal daerah.
Ilustrasi rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Tomohon, yang telah mengikuti pembahasan bersama DPRD Kota Tomohon dan TAPD diuraikan pokok – pokok struktur perubahan sebagai berikut ;
- Pendapatan daerah. Pada perubahan APBD tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 549.830.600.478.00
- Belanja Daerah. Perubahan APBD 2026 dialokasikan sebesar Rp. 554.800.102.287.00.
Dengan demikian devisit anggaran pendapatan dikurangi belanja, ditutup melalui pembiayaan sebesar Rp. 4.177.501.809.00.
Dengan struktur tersebut, maka rancangan perubahan APBD Kota Tomohon 2026 di posisi berimbang.
Tindak lanjut atas persetujuan bersama dengan memperhatikan peraturan – peraturan perundangan, maka rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dievaluasi, dimana evaluasi tersebut merupakan bagian dari tahapan penyempurnaan APBD untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, kepentingan umum, kebijakan pemerintah serta aspek teknis material penganggaran daerah.
Dengan hasil evaluasi Pemerintah Sulawesi Utara, pemerintah Kota Tomohon bersama DPRD melalui Banggar dan TAPD akan melakukan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selanjutnya akan dibawakan dalam keputusan pimpinan DPRD sesuai dengan mekanisme.
Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen untuk melaksanakan seluruh tahapan tersebut secara tertib, transparan dan akuntabel, sehingga anggaran APBD 2026 dapat segara ditetapkan dan digunakan sebaik – baiknya.
Hadir dalam rapat, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring SE.ME; perwakilan Polres Tomohon, Perwakilan Koramil 1302/ minahasa -06 Tomohon; perwakilan Kejari Tomohon, perwakilan BIN Tomohon, para asisten, staf ahli dan jajaran pemerintaha Kota Tomohon serta unfangan lainnya. ((*/**)






